News
Home / News / Sidang Etik Lima Anggota DPR Digelar 29 Oktober

Sidang Etik Lima Anggota DPR Digelar 29 Oktober

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco

JAKARTA, BERITA SENAYAN – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan segera memutuskan status lima anggota DPR yang sebelumnya dinonaktifkan oleh partainya masing-masing. Sidang etik terhadap kelimanya dijadwalkan akan digelar pada 29 Oktober 2025.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, agenda sidang etik sepenuhnya diserahkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran etika anggota DPR.

“Agendanya diserahkan sepenuhnya kepada MKD, yang rencananya akan dimulai pada tanggal 29 Oktober 2025,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Dasco menambahkan, pimpinan DPR telah memberikan izin kepada MKD untuk menggelar sidang terbuka meski DPR sedang dalam masa reses. Permohonan tersebut telah diajukan MKD sejak pekan lalu.

“Pimpinan DPR sudah menerima surat dari Mahkamah Kehormatan Dewan yang berisi permohonan untuk mengadakan sidang di masa reses,” ujarnya.

Legislator PKB Dorong Diplomasi Indonesia untuk Redakan Ketegangan di Timur Tengah

Sebelumnya, lima anggota DPR dinonaktifkan oleh partai masing-masing setelah pernyataan mereka dianggap memicu aksi demonstrasi besar-besaran pada 25–31 Agustus 2025.

Mereka adalah:

  • Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem,

  • Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Uya Kuya dari Partai Amanat Nasional (PAN),

  • serta Adies Kadir dari Partai Golkar.

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh lebih dulu mengumumkan penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai langkah disiplin internal. Keputusan serupa juga diambil oleh DPP PAN terhadap dua kadernya, serta oleh DPP Partai Golkar terhadap Adies Kadir.

DPR Dorong Investasi Swasta untuk Konservasi Biodiversitas

Dengan dijadwalkannya sidang etik pada akhir Oktober ini, publik menantikan keputusan MKD apakah kelima anggota tersebut akan dipulihkan statusnya atau dijatuhi sanksi lebih berat (red).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share