Nasional News Politik
Home / Politik / DPR Dukung Pemerintah Perketat Naturalisasi WNA

DPR Dukung Pemerintah Perketat Naturalisasi WNA

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya (Foto: Ist)

Jakarta – Komisi XIII DPR RI menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah memperketat proses naturalisasi Warga Negara Asing (WNA) menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Pengetatan tersebut dinilai penting untuk melindungi aset strategis nasional sekaligus mencegah status kewarganegaraan dimanfaatkan untuk kepentingan kepemilikan properti dan lahan.

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menilai pemerintah perlu memiliki regulasi naturalisasi yang lebih jelas, ketat, dan komprehensif. Menurutnya, pemberian kewarganegaraan Indonesia tidak semestinya hanya didasarkan pada kepentingan praktis, seperti kebutuhan sebagai atlet, investasi, maupun hubungan perkawinan.

“Menjadi warga negara itu bukan hanya soal utilitarian untuk jadi atlet, menanam investasi, menikah, atau bahkan penguasaan aset. Seseorang yang memilih menjadi WNI harus sadar dan mau mengintegrasikan dirinya secara totalitas, bukan hanya status hukum, tetapi juga budaya, nilai sosial, hingga falsafah Pancasila,” ujar Willy, Minggu (9/8/2026).

Willy mencontohkan sejumlah negara yang menerapkan persyaratan ketat dalam proses naturalisasi. Australia, misalnya, memberlakukan persyaratan berupa masa tinggal dalam jangka waktu tertentu, kewajiban perpajakan, serta tes yang mengukur pemahaman pemohon terhadap kehidupan dan budaya masyarakat setempat.

Sementara itu, Swiss menerapkan proses yang lebih panjang dengan persyaratan masa tinggal hingga belasan tahun. Pemohon juga menjalani evaluasi di tingkat komunitas untuk melihat tingkat integrasi sosial dan kultural mereka sebelum memperoleh kewarganegaraan.

Legislator PKB Dorong Diplomasi Indonesia untuk Redakan Ketegangan di Timur Tengah

Menurut Willy, pengawasan terhadap proses naturalisasi perlu diperkuat agar status WNI tidak digunakan sebagai sarana untuk menguasai sumber daya strategis Indonesia. Ia menegaskan kepentingan nasional harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap proses pemberian kewarganegaraan.

Karena itu, pemerintah diminta memastikan agar proses naturalisasi tidak membuka peluang terjadinya penguasaan wilayah atau aset strategis, termasuk kawasan pesisir, yang pada akhirnya dapat merugikan kepentingan masyarakat dan negara.

“Jangan sampai kewarganegaraan Indonesia justru dimanfaatkan untuk kepentingan penguasaan aset dan sumber daya strategis yang bertentangan dengan kepentingan nasional,” tegasnya.

Dukungan Komisi XIII DPR RI tersebut merespons langkah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang sebelumnya menyampaikan rencana pemerintah untuk memperketat aturan naturalisasi biasa.

 

Adela Kanasya Adies Minta Mahasiswa Ciptakan Peluang Kerja Lewat Inovasi

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share